JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memperkuat unsur pengaman dalam uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang tersebut akan dirilis pada Senin, 19 Desember 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan unsur pengamanan yang lebih kuat ini dilakukan guna menanggulangi peredaran uang palsu.
"Penguatan unsur pengaman yang dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” jelasnya pada forum tematik Bakohumas, Kompleks Perkantoran BI, Kamis (15/12).
Dari sisi color shifting, Suhaedi menjelaskan, apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda, akan terjadi perubahan warna secara kontras. Sedangkan sisi rainbow feature, apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal
Adapun dari sisi latent image, apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang. Dari sisi ultra violet feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV feature yang memendar menjadi dua warna di bawah sinar UV. Dari sisi rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.
Tak hanya itu, lanjutnya, desain uang tahun emisi (TE) 2016 dilakukan dengan penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antarpecahan dengan lebih mudah.
“Pada saat kita mendesain uang baru ini, kita bertemu dengan lebih dari 10 orang. Kemudian kita uji cobakan. Mereka alhamdulillah bisa dengan cepat membedakan,” tambah Suhaedi.
Menurut Suhaedi, fitur ini mempermudah identifikasi dan meningkatkan aksesibilitas uang rupiah bagi penyandang tuna netra. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Perubahan lain pada uang rupiah Tahun Emisi 2016, antara lain penyesuaian penggunaan gambar pahlawan sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suhaedi menjelaskan, pemilihan gambar pahlawan dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemda. “Pemilihan gambar pahlawan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah, pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, mempunyai dampak besar, dan nilai patriotisme, serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan yang sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum,” ujarnya. (Amu)