DK OJK 2017-2022

Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Januari 2017 | 10.59 WIB
Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, periode 2017-2022.

Pembentukan pansel itu ditetapkan pada 10 Januari 2017 lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pansel ini berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel ini diketuai sendiri oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yang juga merangkap sebagai anggota dan mewakili pemerintah.

"Panitia Seleksi telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1).

Adapun nama-nama anggota pansel tersebut antara lain:

  1. Menkeu Sri Mulyani lndrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah)
  2. Menko Perekonomian Darmin Nasution (mewakili Pemerintah)
  3. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto (mewakili Pemerintah)
  4. Gubernur BI Agus Martowardojo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  5. Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  6. Tony Prasetiantono sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)
  7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri perbankan)
  8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota (mewakili masyarakat pasar modal)
  9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri keuangan non-bank)

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

(Baca: Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK)

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.