JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022, secara resmi menutup pendaftaran Calon Anggota DK OJK per tanggal 2 Februari 2017. Sejak pendaftaran dibuka tanggal 18 Januari 2017, sebanyak 882 peserta melakukan registrasi online melalui laman resmi Pansel.
Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari 882 peserta, hanya 174 peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pansel. Pansel DK OJK melakukan Seleksi Administratif sebagai Tahap I terhadap calon anggota DK OJK.
"Seleksi tahap I mampu menyaring peserta dari 174 menjadi hanya 107 peserta yang dinyatakan lulus," paparnya di Jakarta, Rabu (8/2).
Ia menjabarkan banyaknya peserta yang gugur seleksi tahap I karena peserta tersebut salah satunya masih fresh graduate, dan sebagian besar masih belum sesuai dengan persyaratan awal dalam pencalonan DK OJK. Selanjutnya seluruh peserta yang lolos seleksi tahap I akan melanjutkan seleksi tahap II.
Seleksi tahap II merupakan seleksi berdasarkan masukan dari seluruh kalangan masyarakat, serta rekam jejak peserta dan makalah. Pansel mengharapkan partisipasi masyarakat luas secara kritis dalam memberikan masukan, khususnya mengenai rekam jejak, integritas, dan reputasi dari seluruh calon anggota DK OJK.
Adapun 107 calon anggota DK OJK tersebut berasal dari berbagai kalangan, antara lain sebagai berikut: