JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini dikelola pemerintah daerah. Penghapusan tersebut berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan. “Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali,” ujarnya, Kamis (16/2).
Dalam catatan DDTCNews, sebagian pemerintah daerah sebenarnya juga telah menghapuskan biaya retribusi perpanjangan pengurusan SIUP dan TDP. Beberapa beralasan karena penerimaan retribusi dari perpanjangan izin tersebut tidak signifikan.
Beberapa daerah yang lain lain memilih untuk memudahkan pengurusan, yaitu dengan menjamin pengurusan perpanjangan hanya memakan waktu satu hari. Tapi, masih ada daerah yang memungut retribusi perpanjangan SIUP dasn TDP, dan pengurusannya memakan waktu dua pekan.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan dimulai pekan depan. “Nanti akan ada surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” katanya.
Menurut Enggar. penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dia juga berharap penghapusan itu akan memudahkan proses perizinan investasi di daerah. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.