PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Akan Berakhir, Begini Ancaman Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Maret 2017 | 18.45 WIB
Tax Amnesty Akan Berakhir, Begini Ancaman Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengingatkan wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tak melewatkan kesempatan ini. Adapun gelombang terakhir program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setalah tax amnesty berakhir, Ditjen Pajak akan memberikan kategori kepada wajib pajak.

“Ada 2 jenis wajib pajak, wajib pajak yang bisa tidur tenang, dan wajib pajak yang harus berhati-hati. Wajib pajak yang bisa tidur tenang itu karena urusan perpajakannya sudah dibenahi, sedangkan wajib pajak yang harus berhati-hati itu urusan pajaknya belum dibenahi dan akan kami proses,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak, namun urusan perpajakannya sudah sesuai dan benar, maka tidak perlu merasa khawatir. Sedangkan wajib pajak baik sudah mengikuti program itu tapi belum sesuai maka harus segera diperbaiki.

Ditjen Pajak akan segera memeriksa data setiap wajib pajak yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya dengan melalui data wajib pajak yang diperoleh dari berbagai sumber.

“Manfaatkan program pengampunan pajak yang tersisa satu bulan. Apa lagi nanti akan berlaku automatic exchange of information, mau lari kemana lagi. Kalau tidak diberlakukan peraturan ini nanti kasihan wajib pajak yang sudah patuh,” tuturnya.

Hestu menegaskan strategi yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak yaitu dengan memberlakukan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang di dalamnya berbunyi mengenai aspek keadilan yang harus diterapkan dalam urusan perpajakan.

Kendati demikian, Ditjen Pajak akan memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. Selanjutnya pemeriksaan ini akan diterapkan pada wajib pajak yang kurang bayar pajak atau kurang patuh terhadap peraturan perpajakan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.