PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Maret 2017 | 15.46 WIB
OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menginginkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak untuk dialirkan pada pembangunan infrastruktur. Namun hal ini tampaknya sulit, pasalnya sebagian besar dana tersebut masih menyangkut di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih mengendap di perbankan. Pengalokasian dana tersebut tentu berdasar pada keinginan wajib pajak tersendiri.

"Saya kira masih 85% di bank, sisanya sebagian kecil di pasar modal, selebihnya di luar sektor keuangan, salah satunya sektor properti," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Kendati demikian Muliaman menyebutkan setidaknya dana repatriasi sudah mengalir ke instrumen investasi sebanyak Rp143 triliun. Menurutnya dana repatriasi selalu meningkat seiring program pengampunan pajak masih berlangsung.

"Produk investasi perbankan yang dialirkan dana repatriasi meliputi giro dan deposito. Sementara pasar modal ada yang membeli saham, ada juga yang mengalir ke reksadana," paparnya.

Beberapa waktu sebelumnya dana repatriasi hanya berkisar Rp141 triliun. Repatriasi dana ini berdasarkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah khususnya otoritas pajak melalui program pengampunan pajak yang menyediakan berbagai instrumen investasi.

Implikasi repatriasi diharapkan mampu mempercepat pembangunan dari berbagai sektor yang telah disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur yang juga menjadi pembangunan prioritas sesuai dengan mandat Presiden RI Joko Widodo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.