PAJAK APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang 31 Maret, Begini Instruksi Menteri PANRB

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Maret 2017 | 15.01 WIB
Jelang 31 Maret, Begini Instruksi Menteri PANRB

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengajak segenap aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri untuk menaati segala peraturan perundang-undangan perpajakan.

Salah satu kewajiban yang ditekankan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun 2016 melalui e-filing. Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri PANRB pada 16 Maret lalu.

Dalam surat itu, segenap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun, agar dapat menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto kurang dari Rp60 juta rupiah dapat menggunakan form 1770SS. 

Dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filing yang dapat di akses melalui www.djponline.pajak.go.id yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja. 

Selain perihal penyampaian SPT 2016, Menteri PANRB juga mengimbau agar bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri agar dapat memanfaatkan program amnesti pajak, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

“Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara,  Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” tutup Menteri PANRB Asman Abnur  dalam surat itu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.