TANGERANG, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mengadakan dialog perpajakan (tax cafe) bertajuk "Peran Insentif Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia" yang berlokasi di The Hunger Place Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Kamis (30/3) lalu.
Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto mengatakan berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor dalam negeri masih dominan berinvestasi di Pulau Jawa, dan belum menyebar secara merata ke luar Pulau Jawa.
“Seperti di Maluku dan Papua ini masih sangat sedikit sekali, maka cara mengatasinya bisa dilakukan dengan cara memberlakukan insentif pajak kepada para pengusaha tersebut,” ujarnya saat diskusi insentif pajak di Bintaro, Kamis (30/3).
Ia pun mengakui tidak hanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA) sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. PMA juga merambah ke Pulau Sumatera, tapi dengan jumlah yang tidak setinggi di Pulau Jawa.
Menurutnya investasi yang belum merata di berbagai pulau tersebut menjadi kendala pemerintah dalam mencapai pembangunan jangka panjang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, langkah yang tepat perlu dilakukan untuk semakin mendorong investasi.
“Sebenarnya ada kerangka logis pemberian insentif fiskal mulai dari pertimbangan eksternal, pertimbangan internal, kriteria industri, klasifikasi wilayah, serta pola pemberian insentif berdasar proyek dan wilayah,” tuturnya.
Bagus menjelaskan aspek eksternal tersebut meliputi adanya pertimbangan komitmen internasional, intensitas persaingan usaha, dan international best practice, sehingga penetapan kebijakan pemberian insentif bagi penanam modal bisa dilakukan.
Sementara aspek internal seperti adanya strategi pembangunan ekonomi, tujuan pemberian insentif, kepentingan pengembangan wilayah, sinkronisasi dengan kebijakan lain, dan pengaruh dari sektor terkait.
“Salah satu dari berbagai kerangka tersebut bisa dipraktikkan dengan pengadaan tax holiday yang dikhususkan pada wajib pajak badan Indonesia. Perusahaan bisa mendapat keringanan seperti pembebasan 100% pada awalnya dan selanjutnya dikenakan pengurangan 50% atas Pajak Penghasilan (PPh),” pungkasnya. (Amu)