JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, juru sita pajak negara perlu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak terlebih dahulu.
Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) akan dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening perbankan merupakan salah satu jenis barang bergerak yang menjadi objek sita dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Objek sita dapat dijadikan jaminan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.
Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berikut ini adalah definisi pemblokiran berdasarkan PMK 61/2023.
"Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai."
Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. Namun, rekening yang diblokir tersebut ternyata dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan.
Terdapat beberapa hal yang bisa membuat pemblokiran rekening tersebut dicabut sebelum dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak. Apa saja hal tersebut?
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)