KMK 10/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Juli 2024 | 09.36 WIB
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 10/2024

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.10/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 28 Juni 2024.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Kelima tarif tersebut ada yang lebih rendah dan ada yang sama dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Juni 2024.

Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, lebih rendah ketimbang tarif pada periode sebelumnya.

Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.