Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.
JAKARTA, DDTCNews - Lanskap perpajakan domestik dan global terus berkembang secara signifikan dan kian kompleks tahun ini. Perkembangan ini ditandai dengan kedatangan era konsolidasi fiskal yang diikuti dengan pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), beserta produk-produk hukum sebagai turunannya.
Perkembangan ini pun memberikan pengaruh besar pada seluruh aspek dalam proses bisnis perpajakan, termasuk di antaranya sengketa pajak. Sengketa pajak berpotensi terus muncul di tengah banyaknya perubahan kebijakan pajak yang membutuhkan waktu penyesuaian, pemahaman, dan sosialisasi. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memicu perbedaan interpretasi atas suatu aturan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah kasus sengketa pajak yang makin bertambah hingga tahun 2021. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkeu, terdapat 12.316 jumlah berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak pada 2021 saja.
Publik perlu ingat bahwa sengketa pajak merupakan hal yang tidak terhindarkan dari suatu sistem perpajakan yang didasarkan pada supremasi hukum. Suatu sengketa pajak terjadi bukan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya sengketa pajak, perlu diketahui dan dipahami terlebih dahulu beberapa penyebab terjadinya sengketa pajak dan juga upaya untuk mencegahnya.
Tahun ini, DDTC Academy kembali mengadakan program Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan yang diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.
Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari bagaimana cara mengidentifikasi masalah serta risiko pajak serta menangani sengketa pajak, khususnya terkait PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN. Pelatihan ini juga akan dilengkapi studi kasus sehingga peserta akan diajak untuk berperan aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Materi terkait pemotongan dan pemungutan pajak seperti yang diatur dalam UU PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, Pasal 26 serta PPN jasa luar negeri (PPN JLN) juga akan tercakup sebagai materi pelatihan.
Berikut rincian mengenai materi yang akan dibahas pada practical course ini:
Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah akan menjadi pengajar pada pelatihan. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.
Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.
Selain itu, setiap peserta akan memperoleh diskon akun Perpajakan.id premium sebesar 50%. Penawaran ini khusus untuk peserta program practical course kali ini!
Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/practical_course
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)