JAKARTA, DDTCNews – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan strategis terhadap pembangunan nasional.
Dari data yang ada, jumlah pelaku UMKM mencapai 99,9% dari total pengusaha di Indonesia. Selain itu, sebanyak 97,3% tenaga kerja mampu diserap UMKM. Kemudian, 60,4% dari total investasi mampu dihimpun sektor ini. Aktivitas UMKM juga terus bertambah.
Adanya perkembangan e-commerce di Indonesia juga turut meningkatkan potensi pertumbuhan aktivitas UMKM secara signifikan. Berdasarkan pada data Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), sebanyak 19 juta pelaku UMKM telah masuk dalam ekosistem digital.
Sayangnya, kontribusi pemenuhan kewajiban pajak pelaku UMKM justru cenderung rendah. Pasalnya, jumlah wajib pajak pelaku UMKM yang terdaftar dalam sistem serta penerimaan pajak dari UMKM masih jauh dari kondisi seharusnya.
Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2020, jumlah wajib pajak UMKM hanya berkisar 2,31 juta dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia. Sesuai dengan laporan World Bank (2021), tingkat kepatuhan UMKM juga cenderung masih rendah karena hanya sekitar 15%. Tentunya tingkat kepatuhan pajak UMKM dipengaruhi berbagai faktor.
DDTC Fiscal Research & Advisory (DDTC FRA) telah melakukan penelitian dengan memotret persepsi dan mengidentifikasi kebutuhan pelaku UMKM terkait dengan pelaksanaan kewajiban pajak.
Hasil penelitian tersebut disusun dalam bentuk Policy Note bertajuk Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Adapun policy note tersebut akan diluncurkan bersamaan dengan webinar.
Webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi akan diselenggarakan pada Kamis, 10 November 2022 pukul 13.00 – 14.00 WIB melalui Zoom.
Topik yang akan dibahas antara lain:
Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji akan mengisi sesi opening remarks dan closing remarks dalam webinar ini. Bawono adalah praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Beliau juga aktif sebagai pembicara dan narasumber dalam berbagai acara dan diskusi perpajakan.
Selanjutnya, materi akan dibawakan oleh Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi. Dia adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, administrasi perpajakan, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Ayumi juga merupakan koordinator dari artikel-artikel perpajakan untuk DDTCNews dan salah satu anggota tim editorial dari Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR).
Webinar ini turut menghadirkan penanggap dari berbagai pihak yang merupakan stakeholder utama dalam isu pajak atas pelaku UMKM di ekosistem digital. Mereka adalah Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy, Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat, dan Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti.
Penyajian materi dalam webinar kali ini akan dilakukan secara berbeda, yaitu menggunakan attractive live dari Studio DDTC Academy. Tujuannya agar materi yang disampaikan dapat lebih menarik, efisien, serta efektif.
Tertarik untuk mengikuti acara ini? Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut https://bit.ly/WebinarUMKMDDTC.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hotline DDTC FRA (+62)811-1887-81/ [email protected] (Hera) atau melalui media sosial DDTC Instagram (@ddtcindonesia), Facebook (DDTC Indonesia), dan Twitter (@DDTCIndonesia). (kaw)