JAKARTA, DDTCNews – Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang akan dilaksanakan pada tanggal awal tahun 2017. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Ujian akan diselenggarakan di Jakarta yang berlokasi di Universitas Bunda Mulia, Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 14-15 Januari 2017.
Pendaftaran USKP akan dibuka setiap hari, mulai 5-18 Desember 2016 dari pukul 09.00-16.00, kecuali tanggal 12 Desember 2016 (libur). Lokasi pendaftaran bertempat di Gedung IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk calon peserta ujian yang berasal dari luar Jabodetabek, dapat mengirim berkas pesyaratan langsung ke Sekretariat IKPI.
Ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A, Sertifikasi B, Sertifikasi C. Setiap kategori memiliki topik dan biaya ujian yang berbeda, namun dengan biaya pendaftaran yang sama.
Ujian Sertifikasi A
Terdiri dari PPh OP & SPT PPh OP, KUP, PPSP, PP, PBB-P3, BPHTB, BM, PPh Pot/Put (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat 2), PPN & SPT PPN, dan Kode Etik Profesi. Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp2.500.000.
Ujian Sertifikasi B
Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, PPN & SPT PPN, PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2) dan akuntansi perpajakan. Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp3.500.000.
Ujian Sertifikasi C
Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, perpajakan internasional, akuntansi perpajakan dan PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2). Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp5.500.000.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lainnya, dapat dilihat di www.uskp.or.id atau menghubungi 021-79189125, 26, 27, atau 28. Tempat terbatas, hanya untuk 1.050 peserta. (Gfa)