UNIVERSITAS AIRLANGGA

Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Mei 2021 | 11.13 WIB
Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing. (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Praktik transfer pricing merupakan isu global. Untuk itu, persoalan terkait dengan isu transfer pricing harus diselesaikan melalui kerjasama dan kesepakatan internasional.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing.

Dibentuknya Inclusive Framework on BEPS, sambung John, membuat masing-masing negara dapat duduk bersama menyusun pedoman global untuk menangani masalah pajak internasional. Guidance tersebut selanjutnya menjadi acuan setiap negara untuk memitigasi dan meminimalisasi isu yang ada.

“Ini penting untuk diketahui dunia akademis dan kami sangat mengapresiasi apa yang disiapkan oleh Universitas Airlangga sebagai bentuk apresiasi terhadap dinamika pajak internasional,” ungkap John, Kamis (27/5/2021)

John selanjutnya menjelaskan globalisasi dan digitalisasi membuat persoalan terkait dengan transfer pricing dan pajak internasional kian meluas. Dia menuturkan saat ini, melalui Inclusive Framework on BEPS, sedang dibahas formula perpajakan global untuk menangani dampak dari digitalisasi.

Terkait dengan pandemi Covid-19, John menyebut pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan advance pricing agreement (APA). Dia menjelaslan dalam ketentuan normal, syarat mengajukan APA, net profit perusahaan tidak boleh turun.

“Namun, dalam kondisi covid-19, wajib pajak boleh menyatakan rugi. Namun, dia harus bisa menjelaskan bagaimana kondisi normal apabila perusahaan ini tidak rugi. Nanti, perusahaan tersebut harus bisa mendemonstrasikan dalam lampiran khusus seusai dengan Perdirjen Pajak No.17/2020,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengatakan kesadaran pajak sangat penting. Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap inklusi kesadaran pajak, Universitas Airlangga membingkai materi kesadaran pajak dalam berbagai aspek kuliah.

Dekan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Anwar Ma’ruf mengatakan petingnya peranan pajak membuat kesadaran pajak harus ditanamkan pada seluruh masyarakat. Untuk itu, Universitas Airlangga berupaya menyampaikan pentingnya pajak pada mahasiswa sebagai dukungan untuk pemerintah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.