Robin,
SAYA adalah manajer pajak di suatu perusahaan telekomunikasi. Sepemahaman saya atas insentif PPN dalam PMK 86/2020, suatu perusahaan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak asalkan jumlah yang diajukan tidak melebihi Rp5 miliar.
Dalam perusahaan kami, posisi lebih bayar PPN yang selama ini selalu kami kompensasikan sejak Januari sudah melebihi Rp5 miliar, dengan total lebih bayar sampai dengan SPT PPN Juni 2020 yang sudah kami laporkan sebesar Rp7 miliar. Berikut dilampirkan rincian lebih bayar PPN per bulannya:
Januari : Rp1 miliar
Februari : Rp1 miliar
Maret : Rp1,5 miliar
April : Rp1 miliar
Mei : Rp1,5 miliar
Juni : Rp1 miliar
Total : Rp7 miliar
Pertanyaannya, apakah dengan kondisi tersebut perusahaan kami masih dapat memanfaatkan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai PMK 86/2020?
Rendy, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Memang benar, salah satu syarat memanfaatkan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 13 ayat (4) PMK 86/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 110/2020 adalah sebagai berikut:
“(4) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selanjutnya, Pasal 13 ayat (9) s.d. ayat (11) PMK 86/2020 mengatur:
“(9) Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.
(10) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak hanya berlaku bagi SPT normal, tapi juga berlaku bagi SPT pembetulan. Lalu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak juga berlaku apabila lebih bayar terjadi karena kompensasi pada bulan-bulan sebelumnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) PMK 86/2020, insentif PPN ini diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Oleh sebab itu, untuk Masa Pajak Januari 2020 hingga Masa Pajak Maret 2020 tidak dapat dilakukan pembetulan untuk mendapatkan insentif ini.
Walau demikian, perusahaan Bapak tetap dapat memanfaatkan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Yang perlu Bapak lakukan adalah melakukan pembetulan SPT PPN pada masa pajak April sehingga jumlah lebih bayar pada SPT PPN masa pajak April perusahaan Bapak tidak melebihi Rp5 miliar. Selanjutnya, permohonan restitusi berikutnya dapat dilakukan pada masa pajak berikutnya sepanjang tidak melebihi Rp5 miliar.
Sebagai tambahan informasi, dengan melakukan pembetulan SPT PPN pada masa pajak April, perusahaan Bapak juga dapat melakukan pembetulan SPT PPN pada masa pajak Mei dan Juni, dengan mengajukan restitusi dan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak setiap bulannya.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.