KONSULTASI

Insentif PPN DTP atas Penyerahan Kertas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 September 2020 | 11.00 WIB
ddtc-loaderInsentif PPN DTP atas Penyerahan Kertas

Pujilah Mennix Harrijanto,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Fafa, pegawai keuangan pabrikan kertas di Jawa Timur. Saya ingin bertanya, bagaimana cara mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan kertas ke perusahaan pers? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi?

Fafa, Jawa Timur.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Fafa atas pertanyaannya. Ketentuan PPN DTP atas penyerahan kertas ke perusahaan pers diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020 (PMK 125/2020).

Adapun insentif yang diberikan adalah insentif berupa PPN DTP atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. Ketentuan dalam PMK 125/2020 ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 8 September 2020. 

Lebih lanjut, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah, yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 58130.

Kode tersebut harus tercantum dalam:

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan wajib pajak;
  2. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, bagi wajib pajak yang kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 belum jatuh tempo; atau
  3. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file) wajib pajak, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2019.

Adapun kertas yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah kertas koran yang tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 dan kertas majalah yang tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Selanjutnya, PKP yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020” dan laporan realisasi PPN DTP, yaitu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi maka penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah diperlakukan sebagai penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang tidak diberikan insentif PPN DTP. Dengan demikian, akan diperlakukan sebagai penyerahan yang dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlu diinformasikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  1. wajib pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah;
  2. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan peraturan menteri ini; dan/atau
  3. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan peraturan menteri ini tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.