KONSULTASI

Begini Ketentuan Insentif Bea Masuk DTP Industri Farmasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Oktober 2020 | 11.54 WIB
ddtc-loaderBegini Ketentuan Insentif Bea Masuk DTP Industri Farmasi

Herman Juwono,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yudhi. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang farmasi. Saya sempat membaca berita terkait dengan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah dalam PMK 134/2020 yang salah satunya diberikan pada sektor industri farmasi.

Namun, saya belum memahami, apakah semua sektor industri farmasi dapat memperoleh fasilitas tersebut? Kemudian, impor barang apa sajakah yang dapat memperoleh fasilitas dan kepada siapa permohonan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah diajukan?

Jawaban:
TERIMA kasih Pak Yudhi atas pertanyaannya. Sesuai dengan Lampiran A Nomor 3 PMK 134/2020, perusahaan tempat Bapak bekerja di industri farmasi memang termasuk dalam sektor industri yang dapat memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

Jenis barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan di sektor industri farmasi yang mendapatkan BM DTP, sebagai berikut:

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 2 ayat (5) aturan tersebut, bahan dan barang diatas juga harus bukan merupakan:

  1. barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%;
  2. barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan; atau
  4. barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Kemudian, jika sudah memenuhi syarat, bagaimana cara memanfaatkannya? Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan.

Pertama, perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama satu tahun terakhir.

Kedua, perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat:

  1. identitas perusahaan;
  2. daftar barang dan bahan yang dimintakan BM DTP;
  3. invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; dan
  4. surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.

Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP terhadap impor barang dan bahan yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan.

Apabila jangka waktu 30 hari tersebut melewati tahun anggaran berjalan, keputusan tersebut berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.

Perlu diperhatikan, perusahaan yang telah melakukan realisasi pemanfaatan BM DTP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan serta menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian BM DTP selama 10 tahun pada tempat usahanya.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat bagi Bapak.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.