Bincang Academy episode ke-57.
DDTCNews - Berdasarkan tingkat kepentingannya, kebutuhan manusia dapat dikategorikan menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan tersier, sebagai contoh, merujuk pada keinginan akan barang mewah yang biasanya baru diakomodasi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.
Barang mewah sendiri merupakan jenis barang yang permintaannya sangat dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan konsumen. Konsumen yang mampu membeli barang mewah umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, mengingat harga fantastis yang melekat pada barang-barang ini.
Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga diwajibkan membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).Â
Namun, apa sebenarnya PPnBM? Bagaimana peraturan pengenaannya di Indonesia? Dan, bagaimana penghitungan serta tarif yang berlaku?
Semua pertanyaan ini akan dijawab secara komprehensif dalam episode ke-57 Bincang Academy bersama Sumia, seorang Content Specialist dari Perpajakan DDTC. Untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut, silahkan menyaksikan video melalui tautan berikut:Â
https://youtu.be/BpTH5iT7bjM?si=AsDdnqsRTdgMy0M4
Tak hanya itu, kami juga mengundang Anda untuk bergabung dalam grup WhatsApp DDTC Academy guna memperoleh informasi terkini seputar pelatihan pajak dan berpartisipasi dalam diskusi dengan anggota lainnya. Pastikan juga untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat mengakses berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis. (sap)