DDTC PODTAX

Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Juni 2021 | 14.45 WIB
Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

SAAT ini pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha UMKM menggunakan skema PPh final 0,5% seperti yang tertera pada PP 23/2018. Namun demikian, Ditjen Pajak telah meingingatkan bahwa terdapat batas waktu untuk UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final tersebut.

Adapun setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan PPh final 0,5%, wajib pajak UMKM perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya. 

Lantas, bagaimana skema perubahannya? Apa pula persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM? Fasilitas seperti apa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada UMKM ke depan? 

Pada episode terbaru DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Dosen Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti mengenai persiapan menuju implementasi tarif PPh umum UMKM.  

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Tarif efektif PPN vs tarif efektif PPH... banyak yg kurang ngeh dipublik yakni Efektif PPh berdaskan omset ttt u Kelompok SMEs ..sedangkan PPN efektif untuk usaha tertentu sama dasarnya. Yang jadi masyalah perlakuan pd PPh kelompok omset dibawah Rp. 4,8 M pakai tarif efektif... sebaiknya dibuat range lagi shg kelompok ttt apakah krn naik omsetnya atau batas wtnya habis akan kena tarif psl 17 ...Kedua bukan dasar omset tentu dipisahkan KLU nya... Katakan usaha kost2 an (sewa kamar) dibanding usaha eceran rokok. sangat jauh dilihat profitnya .. Mk masih perlu di btkan daftar KLU dlm kelompok pentarifan.. u mebedakan dan memenuhi unsur keadilan. Regulasi memang perlu diperbaiki krn batas omset PPN tt dgn omset PPh seharus sama. Memang klo WP dibimbing dari awal u masuk ke tarif umum lebih baik..krn mrk bisa mengkompensasikan kerugiannya dan biaya2 .. juga u edukasi WP lebih baik.