SAAT ini pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha UMKM menggunakan skema PPh final 0,5% seperti yang tertera pada PP 23/2018. Namun demikian, Ditjen Pajak telah meingingatkan bahwa terdapat batas waktu untuk UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final tersebut.
Adapun setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan PPh final 0,5%, wajib pajak UMKM perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya.Â
Lantas, bagaimana skema perubahannya? Apa pula persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM? Fasilitas seperti apa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada UMKM ke depan?Â
Pada episode terbaru DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Dosen Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti mengenai persiapan menuju implementasi tarif PPh umum UMKM. Â
Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!