Head of Perpajakan.id Made Astrin Dwi Kartini.
JAKARTA, DDTCNews - Seorang praktisi pajak dituntut untuk dapat memahami sumber-sumber hukum perpajakan, sebagai landasan mereka dalam berpraktik, berargumentasi, maupun memberikan konsultasi.
Soemitro (2014) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur, baik terhadap pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Selain itu, Santoso (1982) juga memberikan penjelasan bahwa hukum pajak adalah hukum fiskal, yakni keseluruhan peraturan meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara.
Jadi, apa saja yang termasuk dalam sumber hukum pajak? Lantas apa hal terpenting yang harus dilakukan oleh seorang praktisi pajak berkaitan dengan sumber hukum pajak tersebut?
Saksikan Bincang Academy bersama Head of Perpajakan.id Made Astrin Dwi Kartini dengan pembahasan terkait sumber hukum pajak sebagai komponen inti dari karir seorang praktisi pajak.
Tonton videonya di link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)