KALI ini pria berprofesi sebagai aktor sekaligus pembawa acara kondang, Ringgo Agus Rahman, yang melaporkan surat pemberitahuna (SPT) pajak penghasilan orang pribadinya melalui SPT elektronik atau e-filing.
“Saya lagi lapor pajak menggunakan e-filing. Sebetulnya enggak perlu ke kantor pajak, cukup melapor via e-filing saja,” ungkapnya dalam video yang diunggah oleh akun instagram resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Bojonagara, Rabu (28/3).
Sebagaimana diketahui, fitur e-filing memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk lapor SPT di mana dan kapan saja. Namun, Ringgo masih merasa butuh panduan untuk mengisi SPT, sehingga dia mengunjungi KPP Bandung Bojonagara agar mendapat bantuan dari petugas pajak.
Kedatangannya itu pun disambut ramah oleh para petugas dan Kepala KPP Bandung Bojonagara.
“Selasa ini kantor kami kedatangan tamu istimewa, Ringgo Agus Rahman yang berniat silaturahmi sekaligus dibantu pelaporan SPT Tahunannya. Tunggu apa lagi? Mas Ringgo saja sudah lapor SPT,” ungkap akun resmi KPP Bandung Bojonagara.
Aktor penerima 4 penghargaan dari 3 film itu mengingatkan meski bisa melapor SPT melalui fitur e-filing, wajib pajak yang ingin melapor harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) aga bisa melakukan registrasi e-filing.
Dia juga mengingatkan pelaporan SPT tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2018 ini. Tak hanya itu, pria kelahiran di Bandung tahun 1982 yang juga menggeluti bidang periklanan ini pun menjelaskan pelaporan pajak tahunan mencerminkan ketaatan setiap wajib pajak sebagai warga negara yang patuh.
“Jadilah warga negara yang baik dan benar. Ini bukan sombong, tapi saya bangga bayar pajak,” kata pria yang merintis karir sebagai penyiar salah satu radio di Bandung ini. (Amu)