GERARD PIQUE

Banding Diterima MA, Bek Barcelona Ini Tak Jadi Bayar Pajak Ekstra

Redaksi DDTCNews
Minggu, 02 Januari 2022 | 13.00 WIB
Banding Diterima MA, Bek Barcelona Ini Tak Jadi Bayar Pajak Ekstra

Pesepak bola Barcelona, Gerard Pique (kiri). (Foto: Bryan R. Smith/AFP/Getty Images/elitedaily.com)

MADRID, DDTCNews - Bek senior Barcelona FC, Gerard Pique akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung membatalkan tagihan pajak senilai €1,5 juta yang dibebankan kepada dirinya oleh otoritas pajak Spanyol.

Mahkamah Agung memutuskan menganulir keputusan dua tingkat pengadilan yang mewajibkan Pique untuk membayar kekurangan pajak. Tagihan pajak tersebut berlaku dari tahun fiskal 2008 sampai dengan 2010.

"MA membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah di mana memerintahkan Gerard Pique untuk membayar pajak beserta denda kepada kantor pajak negara senilai €2,1 juta," tulis putusan MA dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Kasus pajak Pique berlangsung sejak 2016. Kala itu, pengadilan tingkat pertama memutuskan pemain Spanyol tersebut telah sah dan meyakinkan melakukan praktik penghindaran pajak senilai €1,5 juta. Praktik tersebut dilakukan pada 2008, 2009, dan 2010.

Pique dituding telah melakukan transfer sejumlah uang hasil kontrak hak citranya kepada perusahaan yang bernama Kerad Project. Pengadilan memutuskan praktik itu merupakan upaya penghindaran pajak dan wajib membayar kekurangan pajak €1,5 juta dan denda senilai €600.000.

Pique lantas melakukan melanjutkan perkara atas tagihan pajak plus denda yang mencapai €2,1 juta tersebut. Namun demikian, hasil putusan pengadilan tinggi tersebut justru menguatkan produk hukum pengadilan tingkat pertama.

Banding kemudian dilanjutkan pada 2019 dan 2020 di Mahkamah Agung. Hasilnya berbuah manis karena MA menolak argumen pengadilan bahwa Kerad Project hanyalah perusahaan cangkang dan mengakui aliran dana ke perusahaan merupakan upaya legal.

"Lalu, kontribusi Pique ke jaminan sosial Inggris saat masih bermain untuk Manchester United juga bisa diklaim sebagai biaya. Sebab, kewajiban tersebut wajib dilakukan kepada penduduk yang bermukim di Inggris," sebut MA seperti dikutip firstpost.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.