LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 September 2024 | 08.00 WIB
Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

JAKARTA, DDTCNews - Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari P3B, baik yang dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Namun, tujuan yang tertulis secara eksplisit dalam teks pembukaan P3B baru-baru ini ditambahkan dengan tujuan lain.

Tujuan lain yang dimaksud yaitu eliminasi pajak berganda tanpa menciptakan peluang terjadinya kondisi tidak dikenakan pajak sama sekali (double non-taxation) atau pengurangan pajak dari yang seharusnya terutang melalui skema pengelakan atau penghindaran pajak.

Double non-taxation secara umum dipahami sebagai situasi ketika dua (atau lebih) yurisdiksi secara simultan menerapkan ketentuan untuk mengeliminasi beban pajak yang telah dikenakan menurut ketentuan pajak domestik (unilateral tax measure).

Perlu dipahami, penerapan tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation tidak berarti bahwa setiap transaksi harus selalu dikenakan pajak, apa pun alasan dan situasinya.

Pencegahan double non-taxation tersebut baru dapat diterapkan atas suatu transaksi yang tidak dikenakan pajak sama sekali ketika terdapat upaya pengelakan atau penghindaran pajak, seperti dalam kasus adanya treaty shopping arrangement.

Secara konseptual, tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation sering kali dikaitkan dengan prinsip pemajakan tunggal.

Prinsip pemajakan tunggal merupakan konsep dasar pajak internasional ketika suatu transaksi lintas batas negara harus dikenakan pajak setidaknya satu kali (tidak kurang dan tidak lebih).

Namun, berdasarkan arsitektur ketentuan dalam rezim hukum pajak internasional pada saat ini, dapat disimpulkan bahwa prinsip pemajakan tunggal tidak dikenal dan tidak diterapkan secara nyata.

Sejatinya, prinsip pemajakan tunggal harus dipahami sebagai preferensi normatif kebijakan pajak internasional, bukan sebagai hukum positif yang mengikat dari suatu ketentuan pajak.

Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya tidak ada norma hukum pajak internasional yang melarang terjadinya, baik pajak berganda maupun implikasi double non-taxation, dari suatu transaksi lintas batas negara.

Oleh karena itu, dapat dipahami, tidak ada norma hukum pajak internasional yang mewajibkan negara untuk memajaki penghasilan dari transaksi lintas batas negara yang tidak dipajaki oleh negara lain (stateless income).

Jika ingin mengetahui lebih dalam mengenai konsep pajak internasional khususnya P3B, Anda dapat membaca buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Dapatkan buku tersebut melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.