PEJABAT Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara (Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010).
Penyegelan dilakukan dengan memakai segel atau tanda pengaman. Pemerintah pun telah menetapkan ketentuan mengenai bentuk, warna, ukuran segel dan tanda pengaman untuk menciptakan pengawasan yang lebih baik. Lantas, apa perbedaan antara segel dan tanda pengaman?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), segel memiliki sejumlah arti antara lain: tera, cap, meterai, atau surat kecil (untuk membeli barang-barang pembagian).
Tera pun juga memiliki beragam pengertian di antaranya tanda berupa gambar (huruf, lambang, dan sebagainya) yang dicapkan pada lak, timah, surat penting, atau sarung surat (amplop), bingkisan pos, segel, dan sebagainya
Kata segel banyak digunakan dalam beragam hal, termasuk di antaranya terkait dengan bea dan cukai. Pemerintah pun mengatur ketentuan tentang warna, ukuran segel bea dan cukai melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010.
Berdasarkan perdirjen tersebut, otoritas bea dan cukai tidak hanya menggunakan terminologi segel, tetapi juga tanda pengaman. Kendati demikian, perdirjen tersebut tidak memberikan pengertian segel dan tanda pengaman secara harfiah.
Namun, perbedaan antara segel dan tanda pengaman dapat ditelusuri dalam Perdirjen Bea dan Cukai P-26/BC/2010. Perbedaan antara segel dan tanda pengaman tersebut di antaranya terletak pada tujuan pelekatannya.
Segel umumnya dilekatkan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa (Bea Cukai Luwuk, 2020).
Sementara itu, pelekatan tanda pengaman dilakukan untuk mengamankan barang yang kewajiban pabean dan/atau cukai belum diselesaikan atau barang lain yang harus diawasi. Kendati dibedakan, pelekatan keduanya dalam aturan tetap disebut sebagai penyegelan (Bea Cukai Luwuk, 2020).
Selain itu, merujuk pada lampiran Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010, segel secara umum berwarna merah. Sementara itu, tanda pengaman secara umum berwarna putih. Adapun terdapat beragam jenis segel atau tanda pengaman.
Segel atau tanda pengaman tersebut ada yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan/atau bahan lainnya. Bentuk dari segel atau tanda pengaman itu dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.
Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea dan cukai terdiri atas: