DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector harus dapat menentukan jenis komoditas barang dengan akurat. Hal ini diperlukan guna mengetahui harga barang dengan tepat sehingga dapat dilakukan pemungutan negara dalam jumlah yang sesuai.
Ketepatan penentuan jenis barang juga menjadi hal yang krusial karena berdampak pada ketentuan yang akan berlaku untuk barang tersebut. Ketentuan itu termasuk juga peraturan yang terkait dengan pencegahan tindak kecurangan hingga pemberantasan narkotika ilegal.
Namun, ada kalanya penentuan jenis suatu barang tidak dapat dilakukan dengan mata telanjang. Dalam hal demikian, DJBC memerlukan pemeriksaan lebih detail yang hanya bisa dilakukan melalui uji laboratorium.
Untuk itu, DJBC mempunyai satu unit yang bertugas menjalankan uji laboratorium, yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB). Dalam perkembangannya, BPIB telah berganti menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Lantas, apa itu BLBC?
Ketentuan mengenai BLBC diatur dalam PMK 84/2018. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMk 84/2018, BLBC merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan DJBC yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen bea dan cukai.
Sesuai dengan namanya, BLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 4 PMK 84/2018, BLBC diklasifikasikan ke dalam 2 kelas, yaitu BLBC Kelas I dan BLBC Kelas II. BLBC Kelas I berlokasi di Jakarta, sedangkan BLBC Kelas II berlokasi di Medan dan Surabaya (Pasal 24 PMK 84/2018). Setiap BLBC memiliki wilayah operasinya masing-masing.
Guna mendukung tugas dan fungsinya, BLBC membentuk satuan pelayanan. Satuan pelayanan ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi BLBC.
Misal, BLBC Jakarta memiliki satuan pelayanan di antaranya Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok, Laboratorium Bea dan Cukai Soekarno Hatta, dan Laboratorium Bea Dan Cukai Merak. Perincian wilayah operasi dan satuan layanan setiap BLBC tercantum dalam lampiran PMK 84/2018.
Secara umum, barang yang dilakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi adalah barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Mengacu pada PER-22/BC/2016, pengujian laboratoris dan/atau identifikasi tersebut dilakukan terhadap contoh barang.
Secara garis besar, pengujian barang itu dilakukan dalam rangka: keperluan pre-entry classification (penetapan klasifikasi sebelum impor/PKSI); proses keberatan dan banding; audit; penyelidikan, penindakan dan penyidikan; atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan uji laboratorium dan BLBC dapat dilihat dalam PMK 84/2018 dan PER-22/BC/2016. Guna mendukung tugasnya, DJBC juga terus menambah jumlah laboratorium dan unit mobil laboratorium yang posisinya tersebar di seluruh Indonesia. (rig)