UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit terkait dengan kepabeanan. Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya: sistem self assesment; ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi; dan pemberian fasilitas kepabeanan.
Secara harfiah, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang
Namun, audit kepabeanan berbeda dengan audit pada umumnya. Sebab, audit kepabeanan bukan dilakukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Audit ini dilaksanakan untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Perincian ketentuan mengenai audit kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 yang mengatur tentang audit kepabeanan dan audit cukai. Dari beleid tersebut, audit kepabeanan dilaksanakan oleh tim audit. Lantas, apa itu tim audit?
Tim audit kepabeanan adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan sesuai dengan surat tugas atau surat perintah. Secara lebih terperinci, tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.
Susunan keanggotaan tim audit tersebut berdasarkan pada jabatan dan kepangkatan. Jabatan dalam tim audit itu juga harus didukung dengan sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, ketua auditor, atau auditor.
Sebagai informasi, sertifikat keahlian tersebut diterbitkan oleh direktur audit jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, tim audit idealnya berjumlah 5 orang, terdiri atas PMA, PTA, ketua auditor, dan seorang atau lebih auditor. Namun, jumlah tersebut bukan patokan karena bisa ditambah apabila diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan audit kepabeanan.
Susunan tim audit juga bisa ditambah dengan seorang atau lebih pejabat DJBC selain auditor. Selain itu, susunan tim audit bisa ditambah seorang atau lebih pejabat instansi di luar DJBC. Pejabat instansi lain itu dapat diberikan penugasan audit sebagai auditor, ketua auditor, PTA, atau PMA.
Untuk kepentingan penugasan audit, direktur audit dapat memberikan sertifikat keahlian sebagai auditor, ketua auditor, PTA dan PMA kepada pegawai selain pejabat bea dan cukai setelah dinyatakan mampu.
Perincian ketentuan mengenai tim audit juga bisa disimak dalam PER-35/BC/2017 s.t.d.d PER-24/BC/2019 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai serta PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, PTA, dan PMA.
Berdasarkan beleid tersebut, berikut uraian ringkas atas setiap jabatan dalam tim audit:
Selain memenuhi keempat syarat tersebut, pejabat bea dan cukai yang bersangkutan harus telah mengikuti program pemantapan serta dinyatakan mampu oleh direktur audit. (rig)