SEBAGAI sumber daya alam tak terbarukan, mineral merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral oleh negara ini diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Wewenang pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral salah satunya adalah memberikan izin usaha pertambangan. Izin itu di antaranya berupa IUP dan IUPK. Pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk dalam bentuk pajak.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021). Beleid tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021 dan baru berlaku mulai 15 Juni 2021. Lantas, apa itu IUP dan IUPK?
Definisi IUP
IZIN Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Mengacu pada UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta PMK 61/2021 yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah:
“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”
Pemberian IUP tersebut dilakukan setelah diperolehnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Secara definitif, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Adapun WIUP ditetapkan pemerintah melalui rangkaian proses yang panjang.
Setiap WIUP bisa saja diberikan pada satu IUP atau beberapa IUP. Adapun IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Terdapat banyak aspek yang harus dipersiapkan calon pemegang IUP, mulai dari administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.
Secara lebih terperinci, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP dalam dua tahap kegiatan. Pertama, eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakanya. Namun, mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batu bara terlebih dahulu.
Definisi IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.
IUPK dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
Adapun Pasal 77 UU Minerba menyatakan setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.
Secara harfiah, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya, termasuk IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya (Pasal 1 angka 5 PMK 61/2021)..
Simpulan
INTINYA, IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah. Perbedaan antara IUP dan IUPK ini terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Pemegang IUP dan IUPK ini memiliki beragam kewajiban salah satunya wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk dalam bentuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK tersebut tertuang dalam PMK 61/2021. Simak ‘PMK Baru, Ini Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pertambangan Mineral’.
Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan.id. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.
Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (kaw)