GUNA menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, pemerintah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Meterai elektronik ini diatur dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan PMK 133/2021.
Berdasarkan PMK 133/2021, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam mendistribusikan meterai tersebut, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor. Lantas, siapa yang dimaksud dengan distributor dalam regulasi tersebut?
Mengacu pada Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021, distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.
Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
PMK 133/2021 mengharuskan Perum Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit (penyetoran bea meterai di muka).
Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kualifikasi yang harus dipenuhi distributor meliputi:
Lebih lanjut, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik ini memiliki dua kewajiban. Pertama, harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai.
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. Penjualan meterai elektronik oleh distributor ke pengecer atau masyarakat umum dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik.
Sementara itu, pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai distributor meterai elektronik dapat disimak dalam PMK 133/2021. (rig)