KAMUS PAJAK

Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 28 Maret 2022 | 18.30 WIB
Apa Itu Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD?

PEMERINTAH menyempurnakan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di antaranya dengan menerbitkan UU No. 1/2022. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah mengatur tentang pengelolaan transfer ke daerah (TKD).

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD tersebut terdiri atas beberapa jenis salah satunya dana alokasi khusus. Adapun sebagai dana transfer yang bersumber dari APBN, pajak menjadi salah satu sumber dana yang menyokong kebutuhan dana alokasi khusus. Lantas, apa itu dana alokasi khusus?

Ketentuan mengenai dana alokasi khusus (DAK) salah satunya diatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, dana alokasi khusus (DAK) adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Secara lebih terperinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Pertama, DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Kedua, DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.

Ketiga, hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

DAK ditetapkan setiap tahun dalam undang-undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  1. Mencapai prioritas nasional;
  2. Mempercepat pembangunan daerah;
  3. Mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau
  5. Mendukung operasionalisasi layanan publik.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pengalokasian DAK itu didasarkan pada: rencana pembangunan jangka menengah nasional; rencana kerja pemerintah; kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal; arahan presiden; dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.