AKHIR Januari lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menjadi acuan terkini bagi wajib pajak (WP).
Salah satu pertimbangan munculnya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk memberi kepastian hukum kepada WP terkait dengan penyampaian SPT.
Adapun salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Kewajiban ini berlaku bagi WP badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
WP tersebut diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing. WP badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Selain WP kelompok tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu, seperti WP yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan. WP ini wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selain itu Pengusaha Kena Pajak juga wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
PER-02/PJ/2019 juga mengatur secara rinci terkait tata cara penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik atau e-Filing yang termuat dalam Lampiran I. Terdapat beberapa saluran e-Filing di antaranya:
Berikut penjelasan dari masing-masing saluran penyampaian SPT di atas.
Pertama, pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
SPT dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampirannya dilaporkan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik (cakram padat, flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya) ke KPP dengan prosedur sebagai berikut:
Kedua, tata cara pelaporan SPT e-Filing melalui laman resmi DJP. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman DJP, WP terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan aktivasi nomor identitas yang diberikan DJP untuk melakukan transaksi elektronik (Aktivasi EFIN) sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Dirjen Pajak.
WP dapat menyampaikan SPT e-Filing melalui laman DJP dengan dua cara, yaitu mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filing) dengan benar, lengkap, dan jelas; atau mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dihasilkan oleh Aplikasi e-SPT.
Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE tersebut disampaikan kepada WP melalui alamat surat elektronik (e-mail address) yang dicantumkan pada saat aktivasi EFIN.
Ketiga, tata cara Pelaporan SPT e-Filing melalui laman penyalur SPT elektronik. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman penyalur SPT Elektronik, WP juga harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Setelah aktivasi EFIN dilakukan, barulah WP dapat melakukan langkah-langkah berikut:
WP yang telah mendaftarkan diri pada laman penyalur SPT Elektronik dapat menyampaikan SPT e-Filing pada laman tersebut dengan dua cara, yaitu mengisi aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filing) pada laman tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas; ataumengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka diterbitkan BPE yang disampaikan kepada WP melalui aplikasi yang dikirimkan oleh penyalur SPT elektronik.
Keempat, tata cara pelaporan SPT e-Filing melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP. Untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui jaringan komunikasi data yang didedikasikan khusus, WP terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan Aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Adapun tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut:
Atas penyampaian SPT e-Filing yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada WP akan diberikan BPE melalui jaringan komunikasi data khusus tersebut.
Kelima, pelaporan SPT e-Filing melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, yaitu pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik berupa Formulir Digital (e-Form), pembuatan bukti pemotongan elektronik (e-Bupot), dan pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada WP diberikan BPE.
Tata Cara Penyampaian Kelengkapan SPT e-Filing
Dalam hal SPT e-Filing dimintai kelengkapan oleh KPP, WP dapat menyampaikan dokumen kelengkapan SPT melalui laman DJP atau secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dalam batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan Kelengkapan SPT, yaitu 30 hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT.
Dalam hal WP tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam batas waktu yang ditentukan, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.*