PENYIDIKAN PAJAK (4)

Pemanggilan Tersangka oleh Penyidik Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Hamida Amri Safarina
Kamis, 15 Juli 2021 | 17.34 WIB
Pemanggilan Tersangka oleh Penyidik Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

SEPERTI yang telah diuraikan dalam artikel sebelumnya, rangkaian kegiatan penyidikan mempunyai 7 tahapan. Setelah proses persiapan dilakukan, tahapan penyidikan selanjutnya ialah penindakan dan pencegahan.

Penindakan dan pencegahan tersebut terdiri atas beberapa kegiatan. Adapun kegiatan yang dimaksud adalah pemanggilan tersangka, sanksi, dan/atau ahli, penangkatan dan/atau penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam artikel ini diuraikan mengenai tata cara pemanggilan tersangka, saksi, dan/atau ahli. Tata cara mengenai proses pemanggilan tersangka, saksi, dan/atau ahli di bidang perpajakan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan/atau sanksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat penggilan yang sah. Pemanggilan tersebut harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari tersangka atau saksi itu diharuskan untuk menghadiri pemeriksaan.

Surat panggilan disampaikan kepada tersangka atau saksi di tempat tinggal, kediaman, atau tempat yang bersangkutan berada. Surat panggilan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk hadir.

Apabila tersangka atau saksi tidak berada di tempat, surat panggilan disampaikan kepada keluarganya, ketua RT, ketua RW, ketua lingkungan, kepala desa/kelurahan, atau orang lain yang kemungkinan akan menyampaikan kepada pihak bersangkutan dengan disertai tanda terima.

Jika tersangka atau saksi menolak untuk menerima surat panggilan, petugas yang menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan dan meyakinkan tersangka dan/atau sanksi bahwa menerima dan memenuhi surat panggilan merupakan kewajiban baginya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka tersangka atau saksi dapat dituntut berdasarkan pada ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila setelah diberi penjelasan, yang bersangkutan tetap tidak mau menerima surat panggilan, Penyidik memberi catatan pada tindasan surat panggilan tersebut. Penyidik segera menyampaikan surat panggilan melalui pos.

Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik membuat surat panggilan untuk kedua kalinya.

Terhadap tersangka atau saksi yang tetap tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik mengajukan permintaan kepada kepolisian di wilayah tempat tinggal tersangka atau saksi untuk membawa dan menghadirkannya ke tempat pemeriksaan.  

Jika penyidik kepolisian tetap tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk memasukkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, ketika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, misalnya terkait kesehatan, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Keterangan mengenai alasan yang patut dan wajar dapat diminta dari dokter atau pejabat kesehatan atau pejabat pemerintah daerah setempat di wilayah tersangka atau saksi bertempat tinggal.

Lebih lanjut, apabila tersangka atau saksi yang dipanggil berada di luar wilayah hukum penyidik, surat panggilan dibuat penyidik. Kemudian, penyidik dapat meminta bantuan penyidik setempat untuk menyampaikan surat panggilan.

Jika tersangka atau saksi yang dipanggil berada di luar wilayah hukum penyidik tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan patut dan wajar, penyidik dapat melakukan pemeriksaan tersebut di tempat tersangka atau saksi berada. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan didampingi penyidik setempat.

Dalam hal tersangka atau saksi adalah pejabat negara/pemerintahan, pegawai negeri, pegawai lainnya, atau warga negara asing, tata cara pemanggilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila tersangka atau saksi merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk melaksanakan pemeriksaan.

Selain pemanggilan tersangka atau saksi, pihak penyidik juga berhak melakukan pemanggilan ahli untuk meminta keterangan sesuai dengan keahliannya. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterima panggilan dan hari ahli tersebut diharuskan memenuhi panggilan. Surat panggilan ahli disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal ditentukan untuk hadir.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.