SESUAI dengan ketentuan, fasilitas tax allowance di Indonesia berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah.
Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Selanjutnya, pada artikel ini diuraikan mengenai syarat dan ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance.
Secara umum, aturan mengenai aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Adapun aturan turunan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud selain tanah dapat memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 30% apabila memenuhi 3 syarat dan ketentuan berikut.
Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh dalam keadaan baru, kecuali aktiva tetap berwujud selain tanah tersebut merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.
Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha. Sebagai informasi, untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara untuk izin usaha dapat diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas pajak.
Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 PP 78/2019, kegiatan usaha utama dapat dipahami sebagai bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas PPh oleh wajib pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha.
Selain 3 syarat dan ketentuan di atas, terdapat 2 persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar aktiva tetap selain tanah dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Adapun 2 persyaratan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 96/2020 sebagai berikut.
Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah adanya izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal.
Adapun izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan izin usaha tersebut harus diterbitkan setelah berlakunya PP No. 18 Tahun 2015 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 9/2016). Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.
Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Artikel kelas pajak berikutnya akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas tax allowance.