PPH FINAL (2)

Sejarah Pengaturan PPh Final di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Februari 2022 | 16.01 WIB
Sejarah Pengaturan PPh Final di Indonesia

SEIRING dengan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia yang telah terjadi 6 kali sejak 1983 hingga saat ini, ketentuan PPh final juga terus mengalami perkembangan. Perubahan regulasi mengenai PPh final dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan perekonomian serta administrasi perpajakan.

Adapun perkembangan pengaturan PPh final tersebut dapat dibagi dalam 7 periode. Periode pertama dimulai dengan berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU 7/1983). Berdasarkan pada UU 7/1983, skema PPh final umumnya dapat ditemukan dalam Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2).

Skema PPh final dalam Pasal 21 dikenakan atas setiap orang yang tidak memiliki penghasilan lainnya selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Atas penghasilan yang telah dipotong PPh tersebut dianggap sebagai pelunasan atas tahun pajak yang bersangkutan sehingga karyawan atau orang tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam Pasal 26, skema PPh final diterapkan untuk skema pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) atas objek pajak berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan sebagainya. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) UU 7/1983 menjadi dasar untuk mengenakan PPh final untuk bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Selain 3 pasal di atas, istilah PPh final juga dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1). Dalam konteks ini, penghasilan istri dianggap telah dipotong PPh final jika penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dan tidak memiliki hubungan dengan usaha suaminya.

Pada periode tersebut, Pasal 15 UU 7/1983 mengatur mengenai norma perhitungan khusus yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan mekanisme secara umum yang diatur dalam Pasal 16.

Beberapa tahun kemudian, pemerintah melakukan perubahan UU 7/1983. Dengan begitu, periode kedua ditandai dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama UU Pajak Penghasilan (UU 7/1991). Adapun ketentuan PPh final yang tercantum dalam UU 7/1991 memang tidak mengalami perubahan.

Namun, pada periode ini, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana ketentuan Pasal 4 ayat (2). Aturan turunan tersebut mengatur mengenai PPh atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WPOP), wajib pajak badan (WP badan), dan wajib pajak luar negeri (WPLN).

Sekitar 3 tahun kemudian, pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU Pajak Penghasilan (UU 10/1994). Pada periode ketiga, setidaknya terdapat 7 poin perubahan atas ketentuan PPh final. Pertama, penambahan jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di Indonesia yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2).

Kedua, terdapat ketentuan mengenai pemotongan Pasal 23 yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi. Ketiga, aturan pendelegasian Pasal 15 kepada menteri keuangan terkait dengan penerapan norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan pada Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3).

Keempat, penambahan jenis objek PPh final baru pada Pasal 26. Kelima, pengaturan PPh final atas revaluasi aset yang diatur dalam Pasal 19. Keenam, ketentuan PPh final dalam Pasal 21 atas honorarium yang diterima pejabat negara, PNS, TNI, dan polri. Ketujuh, pengenaan PPh final Pasal 22 atas penjualan jenis produk tertentu yang diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Selanjutnya, 6 tahun kemudian, UU PPh direvisi dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU Pajak Penghasilan (UU 17/2000). Pada periode keempat atau berlakunya UU 17/2000, muatan materi Pasal 4 ayat (2) memang tidak berubah. Akan tetapi, perubahan terjadi pada aturan turunan Pasal 4 ayat (2). Dalam aturan turunan tersebut, terdapat penambahan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Lebih lanjut, periode kelima ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Pajak Penghasilan (UU 36/2008). Terdapat 5 poin perubahan ketentuan PPh final dalam UU 36/2008. Pertama, perluasan jenis penghasilan yang dikenakan PPh final dalam Pasal 4 ayat (2). Kedua, objek PPh final Pasal 23 berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi diubah menjadi objek Pasal 4 ayat (2).

Ketiga, perluasan objek PPh Pasal 26 yang bersifat final berupa keuntungan atas transaksi pembebasan utang dan penjualan atau pengalihan saham di Indonesia. Keempat, terdapat pasal baru yaitu Pasal 17 ayat (2c) yang mengatur mengenai pemajakan atas dividen yang diterima atau diperoleh WPOP.

Kelima, terdapat PP baru yang mengatur mengenai PPh final terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan yang dimaksud ialah PP No. 46 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).

Periode keenam ditandai dengan revisi UU PPh melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). Dalam UU 11/2020, saat ini dividen yang diterima oleh WPOP atau badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f klister UU PPh dalam UU 11/2020.

Kemudian, adanya ketentuan baru dalam Pasal 26 ayat (1b). Pasal 26 ayat (1b) menegaskan penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN berupa bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini sebenarnya telah berlaku pada periode sebelumnya tetapi belum dicantumkan secara eksplisit dalam UU PPh.

Kemudian, pada tahun berikutnya, pemerintah merevisi UU PPh dengan menerbitkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021). Pada periode ketujuh, adanya tambahan jenis objek PPh Pasal 4 ayat (2) huruf a UU 7/2021 berupa bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Selain itu, ada juga perubahan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU 7/2021. Sebelumnya, pada pasal tersebut hanya mencantumkan bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenakan pajak yang bersifat final. Namun, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU 7/2021 mengatur penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenakan PPh yang bersifat final. (vallen/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.