DALAM konteks pajak internasional, efisiensi ekonomi merujuk pada desain sistem pajak internasional yang bersifat netral. Netralitas dapat dicapai jika suatu sistem pajak tidak mendistorsi pilihan-pilihan ekonomi dari subjek pajak.
Terdapat dua netralitas utama yang dituju dalam kebijakan pajak internasional, yaitu: (i) capital export neutrality dan (ii) capital import neutrality.
Kebijakan capital export neutrality merupakan netralitas yang dimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negeri yang melakukan investasi di negaranya sendiri (domestic investment) maupun ketika subjek pajak dalam negeri tersebut melakukan investasi di negara lain (foreign investment). Dengan demikian, dalam capital export neutrality, investor tidak diperlakukan berbeda jika melakukan aktivitas investasi di dalam maupun di luar negeri.
Pada umumnya, negara-negara maju lebih memilih untuk menerapkan kebijakan capital export neutrality. Sebaliknya, negara-negara berkembang cenderung memilih untuk menerapkan kebijakan capital import neutrality.
Adapun yang dimaksud dengan capital import neutrality yaitu agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama atas penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut. Atau dengan kata lain, dalam capital import neutrality, perlakuan pajak suatu negara atas investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri adalah sama.
Perlu diperhatikan bahwa netralitas di atas tidak bergantung pada ketentuan domestik satu negara saja, namun juga dipengaruhi oleh ketentuan domestik negara lain. Hal ini menjadi semakin relevan di era globlisasi ini, di mana dana investasi dapat secara bebas mengalir dari satu negara ke negara lainnya. Dengan demikian, ketentuan domestik suatu negara dapat saja mendistorsi pilihan ekonomi subjek pajak di negara lain.
Fakta bahwa belum terdapatnya koordinasi kebijakan pajak secara global, menyebabkan sering terjadinya distorsi dalam pilihan ekonomi. Implikasinya, akan timbulnya kompetisi pajak antar satu negara dengan negara lainnya.