PPh PASAL 22 (5)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Oktober 2016 | 13.04 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Mengingat sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya yang telah dibahas sebelumnya pada bagian 1-4. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 22, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

Kasus dan Pertanyaan:
PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?

Jawaban:

NoDiketahuiNilai (Rp)
1Nilai kontrak termasuk PPNRp11.000.000
2DPP (100/110) x Rp11.000.000Rp10.000.000
3PPN dipungut (10% dari DPP)Rp1.000.000
4PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000)Rp150.000

Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.

Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:

  1. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp1.000.000,00.
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
  3. Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang

Kasus dan Pertanyaan: 
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.

Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

Jawaban:

NoDiketahuiPerhitunganNilai (US$)
a.Harga faktur (cost) US$100.000
bBiaya asuransi (insurance)(5% x US$100.000)US$5.000
cBiaya angkut (freight)(10% x US$100.000)US$10.000
 CIF (cost, insurance & freight)(a+b+c)US$115.000
d.CIF (dalam rupiah)(US$115.000 x Rp10.000)Rp1.150.000.000
e.Bea masuk(20% x Rp1.150.000.000)Rp230.000.000
fBea masuk tambahan(10% x Rp1.150.000.000)Rp115.000.000
 Nilai Impor(d+e+f)Rp1.495.000.000

Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu

Kasus dan Pertanyaan:

  1. Pada bulan Agustus, PT Semen Sentosa menjual hasil produknya kepada PT Indah Bahagia  senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
  2. Pada bulan April, PT Gerhana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halilintar. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
  3. Pada bulan Juli, PT Baja Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Adi Karya senilai Rp1.100.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.

Jawaban:

NoPPh Pasal 22 yang DipungutNilai (Rp)
1DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000Rp750.000.000
 0,25% x Rp750.000.000Rp1.875.000
2DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000Rp500.000.000
 0,25% x Rp500.000.000Rp500.000
3DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000Rp1.000.000.000
 0,25% x Rp1.000.000.000Rp3.000.000

Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina

Kasus dan Jawaban: 
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?

Jawaban: 
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 22, silakan masuk ke sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Richard20
baru saja
Tn. SOEMAD Terima Uang Sewa Gedung, Tn. SOEMAD dari PT. ANDARA LOKA Uang Sewa Gd tsb dipotong PPh. 22 dgn Tarif 15% atau sebesar Rp. 150.000.000,- Tn. SOEMAD tdk mau menerima Pemotongan tsb & mengajukan upaya hukum Sdr/i diminta bantuannya untuk mengajukan upaya hukum. Apa Upaya Hukumnya, Mengapa Mengajukan Upaya Hukum? Kemana & Kapan Pengajuan Upaya Hukum tsb?. tolong bantu jawab kak
user-comment-photo-profile
Rudy Surayanto
baru saja
Selamat sore admin, saya mau tanya apakah pungutan resmi pelabuhan masuk kedalam perhitungan nilai impor?? (Nilai Impor CIF + Bea Masuk + Pungutan resmi pelabuhan)
user-comment-photo-profile
Silvi
baru saja
Data dari KPP menyatakan adanya kredit pajak PT. SUPPLIER yang berasal dari pemungut PPh pasal 22 atas penjualan komputer ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 50.000.000,- Berapakah omzet PT. SUPPLIER dari penjualan computer ke secretariat jendral komisi pemberantasan korupsi ?
user-comment-photo-profile
Silvi
baru saja
Data dari KPP menyatakan adanya kredit pajak PT. SUPPLIER yang berasal dari pemungut PPh pasal 22 atas penjualan komputer ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 50.000.000,- Berapakah omzet PT. SUPPLIER dari penjualan computer ke secretariat jendral komisi pemberantasan korupsi ?
user-comment-photo-profile
Silvi
baru saja
Data dari KPP menyatakan adanya kredit pajak PT. SUPPLIER yang berasal dari pemungut PPh pasal 22 atas penjualan komputer ke Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp. 50.000.000,- Berapakah omzet PT. SUPPLIER dari penjualan computer ke secretariat jendral komisi pemberantasan korupsi ?
user-comment-photo-profile
angga
baru saja
PT Toyota Sukses adalah ATPM mobil dengan merek Toyota. Pada bulan Juli melakukan penjualan kendaraan senilai Rp 150.000.000 belum termasuk PPN. Soal a. Hitunglah PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut! b. Tentukan siapa pemungut dan siapa yang dipungut. bntu jwab kak
user-comment-photo-profile
iwan darmawan
baru saja
PT Sedap Malam mengimpor dengan ketentuan sebagai berikut: 100 unit komputer laptop dengan harga CIF per unit US $ 2.000. Bea Masuk adalah sebesar 20%. PPnBM 30%. PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat impor adalah Rp 12.000 per 1 US$. Berapakah PPh Pasal 22 impor yang terutang atas kejadian tersebut apabila diketahui PT Sedap Malam sudah mempunyai API (Angka Pengenal Impor) ? tolong bantu jwb ka
user-comment-photo-profile
Agustin Lozor
baru saja
Penyerahan PT Abadi kepada bendaharawan pemda dengan kas diterima Rp 3.940.000.000,00. Atas pembayaran tersebut telah dipotong PPN, PPnBM dengan tarif 20%, dan PPh 22 bendaharawan negara dengan tarif 1,5%. Hitunglah jumlah tagihan sebelum dipotong pajak! tolong bantu jawsb kak
user-comment-photo-profile
Girls
baru saja
Tolong Bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API? Hitunglah PPh Pasal 22
user-comment-photo-profile
Girls
baru saja
Tolong Bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API? Hitunglah PPh Pasal 22
user-comment-photo-profile
Girls
baru saja
Tolong Bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API? Hitunglah PPh Pasal 22
user-comment-photo-profile
Girls
baru saja
tolong bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
user-comment-photo-profile
bagus angga
baru saja
permisi mautanya seadanya pembelian barang 2juta keatas. setelah di hitung dppnya 2 kebawah. terkena pph 22 atau tidak?. trimakasih
user-comment-photo-profile
Tsaniya Nurul Iqomah
baru saja
Izin membantu menjawab pertanyaan Kak Ros, sepertinya ada kesalahan menulis persennya saja kak, karena hasil pphnya sudah benar:).
user-comment-photo-profile
Ros
baru saja
maaf yang bagin penghitungan pph pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu. cara penghitungan bagian 2, kan penjualan kertas sebesar 0,1% kok itu sama dengan nomer satu 0,25% kan itu buat semen, kemudian yang bagian 3 juga harusnya 0,3% buat penjuaan baja. apakah ada ketentuan lain?
user-comment-photo-profile
Ros
baru saja
maaf yang bagin penghitungan pph pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu. cara penghitungan bagian 2, kan penjualan kertas sebesar 0,1% kok itu sama dengan nomer satu 0,25% kan itu buat semen, kemudian yang bagian 3 juga harusnya 0,3% buat penjuaan baja. apakah ada ketentuan lain?