PPh PASAL 4 AYAT 2 (2)

Pajak atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Mei 2017 | 10.03 WIB
Pajak atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI

PADA pembahasan sebelumnya telah dijelaskan mengenai beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2. Pembahasan saat ini akah lebih terperinci mengenai dasar pengenaan pajak dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek PPh Pasal 4 ayat 2. Pembahasan dimulai dengan menjelaskan objek pajak pertama yaitu penghasilan dalam bentuk bunga deposito/bunga tabungan/diskonto sertifikat bank Indonesia (SBI).

Salah satu model simpanan di bank yang menjadi primadona karena suku bunganya yang tinggi adalah Deposito. Penghasilan dari bunga deposito tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa bunga deposito/bunga tabungan/diskonto SBI adalah:

  • Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016

Sesuai dengan dasar hukum di atas, deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

Sementara, definisi dari tabungan yaitu simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. 

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak

  1. Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI.
    1. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
      • Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan;
      • Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan;
      • Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan; dan
      • Tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
    2. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
      • Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan;
      • Tarif 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan;
      • Tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih.
    3. Atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
      • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
      • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, terhadap wajib pajak luar negeri.
  1. Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan b di atas tidak berlaku dalam hal DHE ditempatkan kembali sebagai deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan deposito.
  2. Terhadap deposito yang ditempatkan kembali sebagai deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan deposito sebagaimana dimaksud pada poin 2, atas bunga dari deposito dimaksud dikenai PPh dengan tarif 20% dari jumlah bruto.
  3. Bunga deposito yang dikenai PPh sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Sumber dana deposito merupakan dana DHE yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan DHE melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan DHE;
    2. Sumber dana deposito berasal dari pemindahbukuan dana DHE yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri dan rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana DHE;
    3. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri; dan
    4. Harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:
      • Identitas eksportir antara lain nama, alamat, NPWP, dan nomor rekening penempatan dana DHE;
      • Data dana DHE antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana DHE, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan jenis valuta;
      • Pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada poin 4 huruf b berasal dari DHE; dan
      • Pernyataan bahwa sumber dana deposito dukan berasal dari penempatan kembali deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan deposito.
  1. Apabila deposito yang dananya bersumber dari DHE sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a dan b dicairkan sebelum jangka waktu deposito bersangkutan, atas bunga deposito tersebut dikenai PPh dengan tarif 20% dari jumlah bruto.
  2. Apabila sumber dana deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE, atas bunga deposito bersangkutan seluruhnya dikenai PPh dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

Pemotong PPh

Terdapat beberapa pihak yang diperbolehkan sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 yakni Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, Ccbang bank luar negeri yang berada di Indonesia, dan dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali SBI kepada pihak yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atas diskonto SBI tersebut.

Dikecualikan dari Pemotongan PPh

Sementara terdapat beberapa objek pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/tabungan/SBI tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  • bunga deposito/tabungan/SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun;
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Peraturan Tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Dana pensiun dan bank yang menjual kembali SBI kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut (wajib memotong PPh atas selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya).

Jika pihak lain menjual kembali SBI tersebut, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, namun wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Pembahasan selanjutnya masih seputar tarif pajak dan dasar pengenaan pajak dari objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.