KALIMAT itu diucapkan oleh Bung Hatta, salah satu Bapak Proklamator kita, dalam rapat besar Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 15 Juli 1945, di Jakarta.
Ketika itu, 24 anggota Panitia Bidang Ekonomi dan Keuangan BPUPKI memperdebatkan enam pokok gagasan Bung Hatta tentang keuangan negara. Perdebatan muncul pada gagasan Bung Hatta terakhir, mengenai pengawasan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pada poin itu, Wakil Presiden RI pertama ini menekankan perlunya diadakan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan (Rekenkamer) yang peraturannya akan ditetapkan dengan undang-undang, yang kedudukannya tidak di bawah pemerintah.
Gagasan ini didukung sejumlah anggota BPUPKI, salah satunya Mr. Soepomo. “...Seperti di negeri-negeri lain, untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara diadakan satu Rekenkamer, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang,” kata Soepomo.
Namun, tidak demikian dengan anggota BPUPKI yang lain. Pertanyaan yang mengemuka saat itu adalah, jika Rekenkamer bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lantas kepada siapa nanti Rekenkamer bertanggung jawab?
Dan dari pertanyaan itulah kemudian jawaban Bung Hatta lahir, yang sekaligus menghentikan kerasnya perdebatan sidang BPUPKI 71 tahun silam itu. “Bertanggung jawab pada kebenaran!” kata Bung Hatta (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.