THAILAND termasuk negara yang memiliki infrastruktur yang berkembang baik. Dukungan infrastruktur ini terbukti mempercepat pemulihan ekonominya. Pada 2009 saat krisis global menghantam, perekonomiannya terkontraksi 2,3%. Namun, setahun berikutnya, pertumbuhannya sudah berbalik melompat 7,8%.
Negara yang tidak pernah dijajah ini juga memiliki sistem perekonomian yang terbuka, pro-kebijakan investasi, dan industri berbasis ekspor yang kuat. Sayang, politiknya kurang begitu stabil. Inilah negara yang paling sering mengalami kudeta, terutama dari sayap militernya.
Kebijakan Perpajakan
Tax ratio Thailand tergolong tinggi di kawasan, 17%. Tarif PPh badannya bersaing, 20%, dengan tarif PPh orang pribadi 0%-37%. Daya saing tarif pajak ini, ditambah dukungan infratruktur tadi, membuat Thailand menjadi salah satu negara penerima investasi langsung asing (foreign direct investment/ FDI) terbesar di kawasan.
Negara yang dipimpin Raja Bhumibol Adulyadej ini juga telah memberlakukan aturan-aturan transfer pricing sesuai dengan pedoman Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), antara lain dengan memberlakukan arm’s length basis.
Perusahaan di Thailand harus memastikan bahwa harga dari transaksi yang mereka lakukan dengan pihak terafiliasinya sudah sesuai dengan metodologi yang dijadikan pedoman dan melakukan transfer pricing documentation (TP Doc).
Sejalan dengan itu, Thailand telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 56 negara, di antaranya Armenia, Finlandia, Malaysia, Slovenia, Australia, Prancis, Mauritius,Afrika Selatan, Austria, Jerman, Myanmar, Spanyol, dan Bahrain. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan | Monarki |
PDB nominal | US$395 juta (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 2,8% (2015) |
Populasi | 68 juta jiwa (2014) |
Tax Ratio | 17% (2015) |
Otoritas Pajak | The Revenue Department |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 20% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0%-37% |
Tarif PPN | 10% |
Tarif pajak dividen | 10% |
Tarif pajak royalti | 15% |
Tarif bunga | 10%-15% |
Tax Treaty | 56 negara |