PROFIL PERPAJAKAN THAILAND

Politik Kurang Stabil, Tax Ratio Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juni 2016 | 12.10 WIB
Politik Kurang Stabil, Tax Ratio Tetap Tinggi

THAILAND termasuk negara yang memiliki infrastruktur yang berkembang baik. Dukungan infrastruktur ini terbukti mempercepat pemulihan ekonominya. Pada 2009 saat krisis global menghantam, perekonomiannya terkontraksi 2,3%. Namun, setahun berikutnya, pertumbuhannya sudah berbalik melompat 7,8%.

Negara yang tidak pernah dijajah ini juga memiliki sistem perekonomian yang terbuka, pro-kebijakan investasi, dan industri berbasis ekspor yang kuat. Sayang, politiknya kurang begitu stabil. Inilah negara yang paling sering mengalami kudeta, terutama dari sayap militernya.

Kebijakan Perpajakan

Tax ratio Thailand tergolong tinggi di kawasan, 17%. Tarif PPh badannya bersaing, 20%, dengan tarif PPh orang pribadi 0%-37%. Daya saing tarif pajak ini, ditambah dukungan infratruktur tadi, membuat Thailand menjadi salah satu negara penerima investasi langsung asing (foreign direct investment/ FDI) terbesar di kawasan.

Negara yang dipimpin Raja Bhumibol Adulyadej ini juga telah memberlakukan aturan-aturan transfer pricing sesuai dengan pedoman Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), antara lain dengan memberlakukan arm’s length basis.

Perusahaan di Thailand harus memastikan bahwa harga dari transaksi yang mereka lakukan dengan pihak terafiliasinya sudah sesuai dengan metodologi yang dijadikan pedoman dan melakukan transfer pricing documentation (TP Doc).

Sejalan dengan itu, Thailand telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 56 negara, di antaranya  Armenia, Finlandia, Malaysia, Slovenia, Australia, Prancis, Mauritius,Afrika Selatan, Austria, Jerman, Myanmar, Spanyol, dan Bahrain. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan Thailand
UraianKeterangan
Sistem pemerintahanMonarki
PDB nominalUS$395 juta (2015)
Pertumbuhan ekonomi2,8% (2015)
Populasi68 juta jiwa (2014)
Tax Ratio17% (2015)
Otoritas PajakThe Revenue Department
Sistem PerpajakanSelf assessment
Tarif PPh Badan20%
Tarif PPh Orang Pribadi0%-37%
Tarif PPN10%
Tarif pajak dividen10%
Tarif pajak royalti15%
Tarif bunga10%-15%
Tax Treaty56 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.