NEGARA komunis ini dikenal sebagai produsen kopi dan lada sejak permulaan abad ke-20. Industri kopinya terus berkembang hingga menjadi kekuatan ekonomi utama negara ini. Sayang, Vietnam sempat hancur dihantam perang saudara yang berlangsung lebih dari 10 tahun.
Kebangkitan Vietnam dimulai dari reformasi Doi Moi yang terjadi setelah Perang Vietnam. Program itu berhasil mengantarkan Vietnam lolos dari isolasi politik dan ekonomi. Ekonominya yang berorientasi komunis-sosialis berubah menjadi ekonomi pasar liberal dan terbuka.
Pada Februari 2016, Vietnam menandatangani perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP), pakta ekonomi yang digagas AS. Bersama Filipina, negara ini disebut-sebut sebagai salah satu negara Asean yang kebal dengan krisis global jilid kedua yang berlangsung 2014-2015.
Kebijakan Perpajakan
Sistem perpajakan Vietnam adalah self-assessment. Terdapat 2 jenis tarif PPh Badan di Vietnam, yaitu flat rate dan preferential. Secara umum, PPh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 22%, dan menurut rencana, guna menyedot lebih banyak investasi asing, akan diturunkan menjadi 20% di 2016.
Untuk preferential rate, ada tarif khusus tergantung jenis usaha dan syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, perusahaan migas dikenakan tarif 32%-50%, tambang mineral 40% atau 50% tergantung lokasi, atau perusahaan yang berinvestasi di bidang sosial dikenakan tarif khusus 10%.
Sementara itu, untuk PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif dan tarif tunggal. Tarif progresif diberikan untuk residen Vietnam yang dibagi menjadi 7 lapis penghasilan. Adapun, tarif tunggal dikenakan bagi non-residen Vietnam.
Selain itu, bagi penghasilan dari bunga dan royalti dikenakan withholding tax sebesar 5%-10%. Untuk mencegah penghindaran pajak berganda Vietnam telah menandatangai perjanjian dengan 61 negara, kecuali dengan AS. (Sumber: IMF & World Bank, 2016/ Bsi)
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan | Parlementer |
PDB nominal | US$191,45 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 6,7% (2015) |
Populasi | 90,7 juta jiwa (2014) |
Tax Ratio | n/a |
Otoritas Pajak | General Department of Taxation |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 22% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 5%-35% dan 20% (nonresiden) |
Tarif PPN | 10% |
Tarif pajak dividen | - |
Tarif pajak royalti | 10% |
Tarif bunga | 5% |
Tax Treaty | 61 negara |
Baca :