PROFIL PERPAJAKAN BELANDA

Terdapat 3 Kategori PPh OP di Negara Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 November 2016 | 10.30 WIB
Terdapat 3 Kategori PPh OP di Negara Ini

BELANDA atau dikenal dengan nama ‘Netherlands’ ini memiliki arti negara rendah. Hampir seperempat dari wilayah negara ini terletak di bawah permukaan laut.

Negara yang terletak di Eropa Barat ini, pada bulan Mei 2011 lalu meraih status sebagai negara paling bahagia menurut hasil yang diumumkan oleh OECD. Negeri Oranye ini merupakan eksportir gas alam terbesar ke-5 di dunia, selain itu juga eksportir hasil pertanian terbesar ke-2 di dunia setelah Amerika Serikat dengan komoditi utamanya adalah buah dan sayuran.

Sekitar 70% perekonomiannya bertumpu pada industri jasa. Pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Belanda mengalami kenaikan hingga mencapai 2% persen, sementara pada 2014 hanya sebesar 0,9%. Sebagai negara maju, Belanda memiliki pendapatan per kapita yang tinggi yakni US$44.433 pada tahun 2015.

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Belanda yang bernama Belastingdients mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000.

Namun, pemerintah berencana akan menurunkan tarif PPh badan pada tahun mendatang. Selain memangkas tarif, pemerintah juga berencana untuk mengubah batasan tertinggi ambang batas penghasilan yang kena pajak menjadi €350.000 pada tahun 2021.

Untuk PPh orang pribadi, Belastingdients menerapkan tiga jenis tarif berdasarkan sumber penghasilan. Pertama, tarif progresif mulai dari 36,55-52%. Tarif progresif tersebut mengacu pada penghasilan kena pajak dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah.

Sementara untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat sebesar 25%, dan untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari tabungan dan investasi akan dikenakan tarif flat sebesar 30%.

Negara yang dijuluki sebagai Negeri Kincir Angin ini tidak memberlakukan pajak atas dividen, royalti dan bunga. Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 21%.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 95 negara yang melakukan penandatangan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Belanda, termasuk Indonesia salah satunya.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$ 752,5 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2% (2015)
Populasi 16,94 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 39,8% (2015)
Otoritas Pajak Belastingdients (Tax Revenue)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan · 20% ≤ €200,000 · 25% > €200,000
Tarif PPh Orang Pribadi 36,55% - 52%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif bunga -
Tax Treaty 95 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.