TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 September 2023 | 13.00 WIB
Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

UNTUK dapat melakukan pendaftaran akun DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Adapun EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sementara itu, DJP Online merupakan layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Layanan yang bisa dilakukan di DJP Online di antaranya melaporkan SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, silakan mengisi formulir permohonan EFIN sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019.

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk orang pribadi. Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, wajib pajak menunjukkan dokumen asli dan fotokopi berupa: identitas diri seperti KTP dalam hal wajib pajak merupakan WNI atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal wajib pajak merupakan WNA.

Selain identitas diri, wajib pajak juga harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi atas NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Keempat, wajib pajak menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP atau KP2KP Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini. Adapun formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini.

Untuk diperhatikan, satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.