NOMOR identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri dari 22 digit nomor yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, NPWP cabang digantikan dengan NITKU sebagai nomor identitas. Pelaksanaan hak dan kewajiban kantor cabang akan menggunakan NPWP pusat. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
Salah satu contohnya, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk tiap masa pajak. Sebelumnya, penyetoran dan pelaporan dilakukan menggunakan NPWP cabang masing-masing. Setelah berlakunya NITKU, semua tersentralisasi dengan NPWP pusat.
Memfasilitasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk memudahkan wajib pajak mengakses NITKU melalui situs web pajak.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menggunakan fitur tersebut.
Mula-mula buka laman pajak.go.id dan silakan melakukan proses login dengan mengisikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik Login.
Layar kemudian akan menampilkan beranda akun Anda, selanjutnya pilih menu Profil. Setelah diklik maka akan tertampil beberapa pilihan menu, pilih menu Daftar WP Cabang. Menu ini hanya akan dapat diakses oleh wajib pajak dengan status pusat yang memiliki NPWP cabang.
Terdapat dua pilihan cara mengetahui NITKU cabang. Pertama, Anda dapat dengan langsung melihat melalui tabel yang tersedia.
Kedua, dengan kolom pencarian yang berada di bagian atas tabel. Apabila menggunakan kolom pencarian, Anda harus menuliskan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari pada kolom tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)