TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17.00 WIB
Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak, pemerintah pun mengatur ketentuan mengenai konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Berdasarkan beleid itu, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, konsultan pajak juga harus mengantongi izin praktik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Simak Cara Ajukan Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak secara Online.

Konsultan pajak yang telah diberikan izin praktik akan diterbitkan kartu izin praktik. Merujuk Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu izin praktik ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik. Layanan permohonan perpanjangan kartu izin praktik tersebut diselenggarakan secara elektronik.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak secara online.

Saat ini, permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak dilakukan melalui aplikasi SIKOP pada laman sikop.kemenkeu.go.id.

Setelah pemohon menginput data melalui aplikasi SIKOP, pemohon mengirimkan formulir yang diperoleh dari SIKOP dan berkas yang dipersyaratkan melalui email [email protected] dan cc [email protected].

Berkas yang dipersyaratkan meliputi: (i) scan kartu izin praktik; dan (ii) pas foto terakhir berwarna latar belakang putih ukuran 2x3 cm.

Mula-mula buka laman https://sikop.kemenkeu.go.id/ dan login dengan Akun SIKOP Anda. Setelah berhasil login, Anda akan melihat 3 menu utama, yaitu Beranda, Layanan Mandiri, serta Informasi dan Monitoring.

Pilih menu Layanan Mandiri dan klik submenu Permohonan. Selanjutnya, ada 4 langkah yang harus ditempuh. Pertama, baca persyaratan dan ketentuan pada halaman Informasi Permohonan, lalu klik Lanjut.

Kedua, input permohonan. Pada kolom Jenis Permohonan, pilih Perpanjangan Kartu Izin Praktik. Lalu, isi nomor surat dan nama kota pada surat permohonan. Nomor surat dan nama kota tersebut akan tercetak pada surat permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.

Ketiga, unggah lampiran yang dipersyaratkan. Keempat, setelah memastikan berkas selesai diunggah dan sesuai dengan ketentuan, klik tombol Selesai. Setelah menekan tombol Selesai, permohonan yang dimaksud masih berstatus Belum Kirim.

Untuk menyampaikan permohonan, klik tombol aksi Kirim. Apabila status permohonan telah berubah menjadi Sudah Kirim, unduh lembar permohonan tersebut.

Lalu, Anda mengirimkan formulir permohonan dari SIKOP yang telah ditandatangani beserta berkas persyaratan ke email [email protected] dan cc [email protected]. Selesai. 

Berdasarkan ketentuan yang ada, persetujuan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak akan diberikan paling lambat 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Sebagai informasi, perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik diberikan dalam hal konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik.

Jika kartu izin praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan diperpanjang, konsultan pajak akan dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.