KURANG lebih tinggal 25 hari lagi, waktu yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, baik yang sudah kawin maupun yang masih bujangan. Jika lewat akhir Maret, siap-siap Anda akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
Dalam mengisi SPT, Anda tidak boleh salah memasukan data atau angka. Apalagi perihal status ‘kawin’. Pasalnya, status ‘kawin’ dan ‘belum kawin’ atau bujangan bisa memengaruhi hasil akhir pelaporan SPT Anda, di mana Anda malah repot sendiri nantinya.
Perlakuan pajak terhadap WP yang sudah kawin dan belum kawin memang berbeda, terutama terkait dengan pengurang pajak atau biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi WP bujangan, Anda hanya mendapat PTKP sebesar Rp54 juta saja.
Namun bagi WP yang sudah kawin, Anda juga mendapatkan tambahan PTKP Rp4,5 juta di luar PTKP Rp54 juta tadi. Apalagi jika sudah punya anak, Anda berhak mendapat tambahan PTKP lagi Rp4,5 juta/anak atau tanggungan. Nah, berikut cara mengisi SPT untuk bujangan:
- Menyiapkan dokumen bukti potong.
Pertama, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda karyawan swasta, maka bukti potong Anda adalah bukti potong A1. Namun, jika Anda PNS di pemerintahan, maka bukti potongnya A2.
Â
- Mengunjungi laman DJP Online.
Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Namun sebelum memulai lapor pajak, pastikan dulu Anda sudah memiliki akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini. Namun, jika sudah punya akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
Â
- Pilih e-Filing atau e-Form.
Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda akan diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, Anda harus pastikan komputer Anda terkoneksi internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Untuk itu, Anda harus memastikan jaringan internet stabil.
Namun, jika Anda memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, alias tidak harus terkoneksi dengan internet selama Anda mengisi SPT. Katakanlah Anda memilih e-Filing, maka klik ‘e-Filing’.
Â
- Menjawab pertanyaan.
Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.
Tidak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan jika penghasilan Anda di atas Rp60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah Rp60 juta/tahun.
Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.
Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.
Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
Â
- Jumlah pajak yang dipungut.
Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
Â
- Mengisi harta.
Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.
Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.
Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.
Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
Â
- Status kewajiban perpajakan suami-istri.
Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.
Â
- Penghitungan pajak penghasilan (PPh).
Dalam halaman ini, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Bila langkah pengisian SPT sudah benar, Anda tidak memiliki tambahan penghasilan di luar gaji yang sudah dipotong pajak, akan ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil.
Â
- Pengiriman SPT.
Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda.
Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai.
Dalam mengisi SPT secara online, tak menutup kemungkinan akan ada beberapa hal yang mungkin Anda tidak mengerti, terutama bagi yang baru kali pertama mengisi SPT. Mungkin ada baiknya, Anda mengisi langsung SPT di kantor pelayanan pajak sambil dibantu petugas di sana. Gampang, kok. (Rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.