BARU-BARU ini, Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yaitu XL untuk dapat melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).
Dengan tambahan tersebut, total operator telekomunikasi yang bisa melayani SMS OTP menjadi tiga operator antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL. Tak menutup kemungkinan pengguna SMS OTP pun akan bertambah ke depannya.
SMS OTP adalah One-Time Password berupa kode verifikasi unik yang akan dikirimkan melalui SMS untuk nantinya dapat digunakan saat melakukan submit pelaporan SPT pada e-filling.
Sebelum adanya fitur ini, pengiriman kode verifikasi hanya dapat melalui email. Dengan kata lain, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email.
Selain itu, fitur tersebut juga untuk mengantisipasi menumpuknya permintaan kode verifikasi melalui email sehingga berpotensi mengganggu layanan kepada para wajib pajak. Untuk diperhatikan, fitur SMS OTP ini berlaku biaya kirim SMS.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan SMS OTP melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, password dan kode keamanan (captcha). Lalu klik Login.
Pada menu dashboard DJP Online, pilih menu Profil. Lalu silakan ubah atau isi nomor telepon ponsel Anda untuk nantinya digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah itu, klik Ubah Profil.
Langkah berikutnya, cek kota masuk SMS di ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Nomor ponsel Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.