TIPS PAJAK

Cara Membuat NPWP Istri Pisah Harta Secara Online

Ringkang Gumiwang
Jumat, 04 Desember 2020 | 15.45 WIB
Cara Membuat NPWP Istri Pisah Harta Secara Online

DALAM ketentuan perpajakan, hak dan kewajiban perpajakan istri dapat digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian, apabila istri memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam suatu urusan, bisa menggunakan NPWP suaminya.

Namun demikian, istri juga dibolehkan untuk memiliki NPWP sendiri atau terpisah dengan NPWP suami atau biasa disebut Pisah Harta (PH). Dengan status PH, seorang istri dapat memperoleh NPWP yang berbeda dengan suaminya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendaftar atau membuat NPWP Istri Pisah Harta secara online atau melalui e-registration DJP. Pastikan, Anda sudah terlebih dahulu memiliki surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Untuk mendapatkan akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda. Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu Anda diarahkan ke halaman e-registration. Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta. Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital. Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.

Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat tadi. Salin ulang captcha, kemudian klik Login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

Form Kategori
SILAKAN centang kolom bertuliskan istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT). Lalu centang kolom Pusat, kolom WNI. Isi NPWP suami Anda dan nama lengkap. Setelah itu, centang kolom kewarganegaraan WNI dan validasi. Jika sudah, isi captcha, dan klik Next.

Form Identitas
DALAM form identitas wajib pajak, silakan isi data atau informasi yang diminta, mulai dari nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon, nomor ponsel, alamat e-mail dan lain sebagainya. Jika sudah klik Next.

Form Penghasilan
SELANJUTNYA, Anda akan diarahkan untuk mengisi form penghasilan. Silakan isi dengan benar data yang diminta sesuai dengan pekerjaan Anda, baik itu pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha hingga pekerjaan bebas. Jika sudah, klik Next.

Form Alamat Domisili
KEMUDIAN, Anda akan diarahkan untuk mengisi form alamat domisili. Silakan isi data yang diminta sesuai dengan keadaan sebenarnya secara lengkap, mulai dari nama kelurahan, kecamatan, nomor jalan dan lainnya. Jika sudah klik Next.

Form Alamat KTP
SILAKAN isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP. Bila alamat KTP Anda sesuai dengan alamat domisili. Anda bisa mencentang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya” sehingga kolom yang ada di form tersebut terisi otomatis.

Form Alamat Usaha
UNTUK formulir ini, silakan diisi apabila Anda memiliki tempat usaha.

Form Info Tambahan
PADA formulir ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi kisaran penghasilan per bulan. Centang sesuai dengan penghasilan Anda. Jika sudah klik Next.

Form Persyaratan
DALAM formulir ini, Anda akan diarahkan untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan antara lain fotokopi NPWP suami, surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenis. Jika sudah klik Next.

Form Pernyataan
KEMUDIAN ada form pernyataan. Centang kotak Benar dan kotak Lengkap. Centang juga kolom yang lainnya pada formulir tersebut. Setelah itu, klik Next.

Form PP 23
DI sini, Anda akan diarahkan untuk membuat pernyataan untuk dikenakan tarif pajak penghasilan umum atau tarif PPh final (PP 23). Silakan baca informasi yang diberikan otoritas pajak. Jika sudah, silakan klik Simpan.

Lalu status pendaftaran NPWP Anda akan muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke email Anda secara otomatis.

Ceklah e-mail Anda lalu akan ada email baru dari e-registration yang berisi token anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim. Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran Anda adalah Kirim. Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan.

Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, Anda akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui e-mail yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. Cara mendaftar NPWP Istri Pisah Harta sudah selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mamisurti5
baru saja
Kalo muncul seperti ini gimana, tolong dibantu min Data gagal di simpan ,Kode Negara Suami kosong No Paspor Suami kosong
user-comment-photo-profile
Asri
baru saja
status wp suami ne, namun istri bekerja ingin buat npwp tidak bisa.. mohon bantuannya.. gagal terus.. mohon jawabannya