TIPS PAJAK

Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN

Ringkang Gumiwang
Senin, 21 Desember 2020 | 17.59 WIB
Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN

BAGI Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki usaha dengan banyak cabang hingga beberapa kota di Indonesia, melakukan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) atau sentralisasi PPN tentu diperlukan untuk memudahkan proses administrasi PPN.

Dengan pemusatan PPN, setiap cabang tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Hal ini dikarenakan kantor pusat sebagai tempat pemusatan PPN-lah yang akan menerbitkan faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban terkait dengan PPN.

Tentunya, terdapat tata cara dalam pengajuan tempat pemusatan PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN. Mula-mula, siapkan dokumen yang dipersyaratkan seperti surat pemberitahuan.

Pemberitahuan perubahan tempat pemusatan PPN harus memenuhi persyaratan antara lain memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN.

Lalu, memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Pemberitahuan juga dilampiri surat pernyataan yang menyatakan antara lain administrasi penyerahan dan keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN.

Surat pernyataan juga menyebutkan Tempat Pemusatan PPN dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan.

Lalu, Tempat Pemusatan PPN secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan juga harus disebutkan dalam surat pernyataan tersebut. Silakan melampirkan juga surat kuasa khusus apabila pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Untuk diperhatikan, apabila pemindahan tempat pemusatan PPN terdaftar dilakukan secara jabatan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak maka PKP tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.

Jika surat pemberitahuan dan lampiran sudah disiapkan, Anda bisa mengajukan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan PPN yang mengalami perubahan.

Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat PPN Terutang yang mengalami perubahan.

Permohonan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pemusatan PPN akan diselesaikan paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru, berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.

Bila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan pemusatan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.