TENGGAT waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berlalu. Bagi wajib pajak yang telat atau belum melaporkan SPT Tahunan, siap-siap Anda terancam dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000,.
DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar denda pajak karena telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk diperhatikan, denda baru dibayar apabila Anda mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).
Selain itu, Anda juga tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun telat. Mula-mula siapkan dokumen STP yang Anda terima dari DJP. Lalu, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak, password, dan kode keamanan.
Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 OP.
Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. Kemudian, isi masa pajak Januari hingga Desember. Setelah itu, isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.
Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.
Anda dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Jangan lupa untuk juga melaporkan SPT Tahunan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.