TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Kode KLU Pajak dan Insentif yang Disediakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Juni 2021 | 16.00 WIB
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak dan Insentif yang Disediakan

BARU-baru ini, pemerintah mengumumkan akan memperpanjang insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 hingga akhir tahun ini. Namun, insentif yang diberikan ini hanya untuk sektor usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu.

Contoh, pengurangan atau diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Berdasarkan PMK 9/2021, insentif dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Untuk itu, penting bagi pengusaha untuk mengetahui kode KLU agar bisa memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah.

Kode KLU ini juga penting untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan; sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan keperluan lainnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengetahui kode KLU sesuai dengan jenis usaha wajib pajak. Mula-mula, silakan kunjungi perpajakan.id. Lalu, pilih peraturan pajak. Setelah itu, cari Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-321/2012.

Selanjutnya, silakan untuk mengunduh lampiran KEP 321/2012. Jika sudah, silakan mencari kode KLU sesuai dengan jenis usaha Anda. Setidaknya terdapat 21 kategori ekonomi. Lalu, setiap kategori terdiri atas beberapa golongan usaha.

Kode KLU baru dapat digunakan bila sudah terdiri atas lima digit. Apabila Anda masih belum yakin dengan kode KLU tersebut, tidak ada salahnya untuk bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Jika sudah menemukan kode KLU yang sesuai dengan jenis usaha, Anda juga bisa mencari tahu apa saja insentif yang disediakan pemerintah untuk jenis usaha Anda. Silakan untuk mengunjungi kembali perpajakan.id.

Pada menu utama, silakan pilih menu Insentif Pajak Anda. Silakan masukan kode KLU. Misal, Anda merupakan pelaku usaha pakaian jadi. Masukan kode KLU 14111 dan klik Cari Dokumen. Setelah itu, klik Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

Nanti, Anda akan melihat beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan. Untuk kode 14111, insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan atas pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.