TIPS PAJAK

Cara Upload Faktur Pajak dengan Prepopulated Data di e-Faktur 3.2

Vallencia
Senin, 13 Juni 2022 | 15.00 WIB
Cara Upload Faktur Pajak dengan Prepopulated Data di e-Faktur 3.2

APLIKASI e-faktur versi 3.2 menyematkan fitur tambahan berupa prepopulated data pajak masukan. Dengan fitur tersebut, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in).

Dalam pembahasan kali ini, DDTCNews akan membahas mengenai cara unggah (upload) faktur pajak masukan dengan prepopulated data di aplikasi e-faktur 3.2. Mula-mula, login e-faktur 3.2. Setelah itu, pilih menu Propulated Data pada menu utama dan klik Faktur Pajak Masukan.

Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Pajak PM Prepopulated. Dalam kotak dialog itu, masukkan masa dan tahun pajak yang datanya ingin dimasukkan. Kemudian, klik Get Data dan lengkapi kolom sertifikat digital dan passphrase.

Jika sudah, sistem akan memproses pencarian data pajak masukan. Anda akan diminta mengisi captcha dan kata sandi e-nofa. Setelah itu, klik Submit. Nanti, sistem akan kembali meminta Anda untuk memasukkan captcha yang tertera. Kemudian, klik Validate.

Selanjutnya, pada kotak dialog Daftar Faktur PM Prepopulated, Anda akan menemukan daftar faktur pajak masukan yang telah dibuat lawan transaksi. Pilih faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan atau sorot seluruh data (Ctrl + A) jika seluruh data akan dikreditkan. Setelah itu, klik Upload.

Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda akan melakukan upload atas data faktur pajak masukan yang telah dipilih tersebut. Jika sudah yakin, klik Yes. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi faktur pajak masukan telah siap di-upload.

Pada menu utama, pilih Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Selanjutnya, tekan Start Uploader pada kotak dialog Monitor Upload. Selanjutnya, sistem akan memproses upload faktur pajak masukan.

Untuk mengecek keberhasilan upload faktur pajak masukan, pilih menu utama Faktur. Lalu, pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Pastikan faktur pajak yang Anda upload tersebut telah berstatus approval success. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.